PROBLEMATIKA ALOKASI DAN DISTRIBUSI ANGGARAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROPINSI SULAWESI TENGAH MENURUT UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Article History
Submited : July 27, 2020
Published : July 27, 2020
Pembiayaan kesehatan sejatinya digunakan untuk sebesar-besarnya memenuhi kebutuhan
masyarakat, anggaran kesehatan dapat dikatakan sebagai intrumen pemerintah dalam hal
pemenuhan hak-hak kesehatan bagi warga Negara. Secara normative anggaran kesehatan telah
digaris tegaskan oleh Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dalam pasal 170
tentang pembiayaan dikatakan anggaran kesehatan minimal 10% dari APBD, dan 2/3 dari dana
tersebut diperuntukan untuk belanja publik, kususnya untuk rakyat miskin perempian, dan anak
terlantar. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normative, yaitu bagaimana
melihat implementasi anggaran kesehatan melalui norma/kebijakan anggaran di sulawesi tengah,
diantaranya yaitu PERGUB/73/2015 tentang penjabaran perubahan APBD Propinsi sulawesi
tengahdalam menganalisis data penulis menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan ketidaknyambungan antara
tujuan pembiayaan yang telah dibuat melalui undang-undang kesehatan dan implementasi
anggran. Tujuan seharusnya untuk kesejataraan masyarakat. Anggran sebagian besar digunakan
untuk belanja aparatur bukannya belanja public. Sebagai contoh penulis kemukakan be;anja
perjalanan dinas di dinas kesehatan dengan jumlah yang tidak wajar yaiu sebesar 13 milyar lebih.
Dalam implementasinya beberapa kegiatan yang satu kegiatan mendapatkan biaya perjalanan
dinas sebesar 1 milyar. Dilain pihak belanja modal untuk pertambahan asset bagi dinas kesehatan
mendapatkan porsi yang sedikit hanya 13 peren dari total anggaran atau sekitar 6 milyar lebih.