Promosi Kesehatan melalui Media Sosial: Analisis akun X @beacukaiRI dalam konteks cukai rokok di Indonesia
Article History
Submited : November 6, 2024
Published : December 21, 2024
Awal tahun 2023, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10-15 persen (Permenkeu 191/2022). Bea Cukai, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penerapan cukai rokok di Indonesia, menggunakan 25% dari pendapatan cukai rokok untuk sektor kesehatan. Namun, masih belum jelas sejauh mana Bea Cukai mempromosikan isu kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengelola cukai. Penelitian ini bertujuan menyelidiki apakah Bea Cukai mempromosikan isu kesehatan melalui penerapan cukai rokok, dengan menganalisis konten dari akun X (sebelumnya dikenal dengan Twitter) @beacukaiRI. Data dikumpulkan dari akun X @beacukaiRI mulai dari 1 Januari 2020 hingga 4 Mei 2023. Total tweet yang dianalisis sebanyak 3.273, dengan 209 di antaranya mengandung kata "rokok". Konten tweet ini kemudian dianalisis untuk menentukan apakah terdapat pesan yang mempromosikan isu kesehatan masyarakat, terutama dalam konteks penerapan cukai rokok. Analisis data menunjukkan kurangnya bukti yang mendukung advokasi aktif Bea Cukai terhadap isu-isu kesehatan dalam tweet mereka yang membahas rokok. Dari 209 tweet yang mengandung kata "rokok", hanya terdapat dua tweet yang mengandung pesan terkait kesehatan masyarakat. Fokus utama akun X resmi Bea Cukai @beacukaiRI masih pada aspek regulasi cukai. Dalam konteks materi tweet, akun @beacukaiRI dapat memperluas cakupan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, tidak hanya terkait penertiban rokok ilegal dan pemalsuan/penyalahgunaan pita cukai. Bea Cukai dapat meningkatkan promosi isu kesehatan masyarakat melalui pesan-pesan yang disampaikan dalam tweet tentang cukai rokok di media sosial, termasuk mengenai risiko dan bahaya rokok ilegal. Kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan juga diperlukan untuk memperkuat upaya dalam promosi kesehatan, edukasi, dan regulasi yang komprehensif terkait konsumsi rokok.
2. Admin Web Bea dan Cukai. Cukai [Internet]. beacukai.go.id. Available from: https://beacukai.go.id/faq/cukai.html
3. Admin Web Bea dan Cukai. Visi, Misi dan Fungsi Utama [Internet]. beacukai.go.id. Available from: https://beacukai.go.id/arsip/abt/visi-misi-dan-fungsi-utama.html
4. World Health Organization. Global Adult Tobacco Survey (GATS). Fact Sheet Indonesia 2021; 2022.
5. World Health Organization. Global Youth Tobacco Survey (GYTS). Fact Sheet Indonesia 2019; 2020.
6. Kementerian Kesehatan RI. Laporan Nasional Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2018. Lembaga Penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Jakarta; 2019.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
8. Ho, LM., Schafferer, C., Lee, JM. et al. Raising cigarette excise tax to reduce consumption in low-and middle-income countries of the Asia-Pacific region:a simulation of the anticipated health and taxation revenues impacts. BMC Public Health 2018; 1187. https://doi.org/10.1186/s12889-018-6096-z.
9. Nguyen, A. Tobacco excise tax increase and illicit cigarette consumption: evidence from Vietnam. Tobacco Control 2020; 9(Suppl 4), s275-s280.
10. Wamenkeu: Penetapan Kebijakan Cukai Rokok Pertimbangkan Empat Aspek Penting [Internet]. Available from: https://kemenkeu.go.id/informasi- publik/publikasi/berita-utama/Wamenkeu-Penetapan-Kebijakan-Cukai
11. Samuel. Peran Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam Mencapai Tujuan Pengenaan Cukai. Jurnal BPPK 2022;15(2):1-15.
12. Admin Web Bea dan Cukai. Rebranding: Cukai Sarana Pengembangan Kesadaran Isu Lingkungan [Internet]. beacukai.go.id. Available from: https://beacukai.go.id/berita/rebranding-cukai-sarana-pengembangan-kesadaran-isu-lingkungan.html
13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris [Internet]. Available from: https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/peraturan/file/ 1672732531_191_pmk.010_2022.pdf
14. Annur CM. Jumlah Pengguna Twitter di Indonesia Capai 14,75 Juta per April 2023, Peringkat Keenam Dunia [Internet]. Available from: https://databoks.katadata.co.id/ datapublish/2023/05/31/jumlah-pengguna-twitter-di-indonesia-capai-1475-juta-per-april-2023-peringkat-keenam-dunia.
15. Chung JE. Retweeting in health promotion: Analysis of tweets about Breast Cancer Awareness Month. Comput Hum Behav 2017; 74:112–9.
16. Fatmariyah, F., Rahmawaty, L., Syarif, M., Fathor, AS. Mengulik Fenomena RokokI legal dalam Perspektif Biaya Produksi Konvensional dan Islam. Competence: Journal of Management Studies 2022; 16(2): 87-100.
17. Ferari, GE., Pudjihardjo, M. Analisis Pengaruh Produksi Rokok Legal dan Banderol Rokok terhadap Peredaran RokokI legal (Studi Kasus Rokok Kretek Mesin, Rokok Kretek Tangan dan Rokok Putih Mesin di Indonesia Tahun 2010-2019). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB 2022; 10 (2):1-12.
18. Setiawan, GA., Sugiartha, ING, Suryani, LP. Kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai. Jurnal Analogi Hukum 2023; 5(2): 156-161.
19. Kostygina G, Tran H, Binns S, Szczypka G, Emery S, Vallone D, et al. Boosting Health Campaign Reach and Engagement Through Use of Social Media Influencers and Memes. Soc Media Soc 2020; 6(2):205630512091247.
20. Evans WD, Abroms LC, Broniatowski D, Napolitano MA, Arnold J, Ichimiya M, et al. Digital Media for Behavior Change: Review of an Emerging Field of Study. Int J Environ Res Public Health 2022; 19(15):9129.
21. Astuti PAS, Assunta M, Freeman B. Why is tobacco control progress in Indonesia stalled?-a qualitative analysis of interviews with tobacco control experts. BMC Public Health 2020; 20(1):1–12.
22. Freeman B. New media and tobacco control. Tob Control 2012; 21(2):139–44.